Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

UU Nomor 9 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN UU 5-1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum atau sarjana muda administrasi; e. berpengalaman di bidang administrasi pengadilan; dan f. sehat jasmani dan rohani. 32. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction