Correct Article 42
UU Nomor 9 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN UU 5-1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum atau sarjana muda administrasi;
e. berpengalaman di bidang administrasi pengadilan; dan
f. sehat jasmani dan rohani.
32. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
