Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 9 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS SELATAN, KABUPATEN PAKPAK BHARAT, DAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Tapanuli Utara sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan. (2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi dan Kabupaten Tapanuli Utara, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Tapanuli Utara yang diterima dari Pemerintah dan Provinsi. (3) Pembagian ... (3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Nias atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias, Bupati Dairi atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dairi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dairi, dan Bupati Tapanuli Utara atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Utara. (4) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten- kabupaten yang baru dibentuk.
Your Correction