Correct Article 7
UU Nomor 9 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS SELATAN, KABUPATEN PAKPAK BHARAT, DAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Kabupaten Nias Selatan mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sirombu, Kecamatan Mandrehe, Kecamatan Lolofitu Moi, Kecamatan Idanogawo, dan Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal;
c. sebelah ...
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat dan Samudera Hindia; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
(2) Kabupaten Pakpak Bharat mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Silima Pungga Pungga, Kecamatan Lae Parira dan Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, Kecamatan Harian Kabupaten Toba Samosir dan Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Tarabintang Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(3) Kabupaten Humbang Hasundutan mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sianjur Mula Mula dan Kecamatan Harian, Kecamatan Palipi Kabupaten Toba Samosir;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Muara, Kecamatan Siborong-borong, dan Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara serta Kecamatan Sorkam, Kecamatan Barus, dan Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), digambarkan dalam peta wila-yah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8 …
Your Correction
