Correct Article 12
UU Nomor 9 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE-NDAO DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, Penjabat Bupati Rote-Ndao diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Nusa Tenggara Timur.
(2) Peresmian Kabupaten Rote-Ndao serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lambat 1 (satu) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk meresmikan Kabupaten Rote-Ndao dan/atau melantik Penjabat Bupati.
Your Correction
