Correct Article 5
UU Nomor 9 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE-NDAO DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
(1) Kabupaten Rote-Ndao mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sawu dan Teluk Ungga;
b. sebelah timur Teluk berbatasan dengan Tanjung Pukuafu, dan Laut Timor;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera INDONESIA; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Sawu.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Rote-Ndao secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
