Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 9 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE-NDAO DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. 3. Kabupaten Kupang adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. BAB II…
Your Correction