Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 9 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA CIMAHI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Pada saat terbentuknya Kota Cimahi, penjabat Walikota Cimahi diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama PRESIDEN. (2)Walikota Administratif Cimahi diangkat sebagai penjabat Walikota Cimahi.
Your Correction