Correct Article 15
UU Nomor 9 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA CIMAHI
Current Text
(1)Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Cimahi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung.
(2)Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Cimahi, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Cimahi.
Your Correction
