Correct Article I
UU Nomor 9 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN UU 49-1999 TENTANG PEMBENTUKAN KEPULAUAN MENTAWAI
Current Text
Ketentuan Pasal 12 UNDANG-UNDANG Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 177 tambahan Lembaran Negara Nomor 3898) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Padang Pariaman; dan
b. pengangkatan dari anggota TNI/POLRI.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Dengan …
(3) Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman tidak berubah sampai terbentuknya Dewan perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum berikutnya.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, yang keanggotaannya mewakili kecematan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Kepuluaan Mentawai, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
(5) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Your Correction
