Correct Article 18
UU Nomor 9 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANJARBARU
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, diatur sesuai dengan Undang-undangan Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Your Correction
