Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 9 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANJARBARU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Banjarbaru untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan.
Your Correction