Correct Article 11
UU Nomor 9 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANJARBARU
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru, diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang:
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Pekerjaan Umum;
e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
f. Sosial;
g. Keuangan Daerah;
h. Lingkungan Hidup;
i. Kependudukan dan Catatan Sipil;
j. Pertanian Tanaman Pangan;
k. Perkebunan;
l. Kehutanan;
m. Perindustrian dan Perdagangan;
n. Pertambangan;
o. Pariwisata;
p. Tenaga Kerja;
q. Transmigrasi.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
