Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 9 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANJARBARU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru, diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang: a. Pemerintahan Umum; b. Kesehatan; c. Pendidikan dan Kebudayaan; d. Pekerjaan Umum; e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; f. Sosial; g. Keuangan Daerah; h. Lingkungan Hidup; i. Kependudukan dan Catatan Sipil; j. Pertanian Tanaman Pangan; k. Perkebunan; l. Kehutanan; m. Perindustrian dan Perdagangan; n. Pertambangan; o. Pariwisata; p. Tenaga Kerja; q. Transmigrasi. (2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction