Correct Article 4
UU Nomor 9 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANJARBARU
Current Text
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction
