Correct Article 13
UU Nomor 9 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI
Current Text
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bekasi mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi:
a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daserah Tingkat II Bekasi;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dan dianggap perlu untuk diserahkan;
c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dan dianggap perlu untuk diserahkan;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi;
e. Perlengkapan...
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi.
Your Correction
