Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 9 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Your Correction