Correct Article 11
UU Nomor 9 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI
Current Text
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Your Correction
