Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 9 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang: a. Pemerintahan Umum; b. Kesehatan; c. Pendidikan dan Kebudayaan; d. Pertanian; e. Pekerjaan Umum; f. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; g. Perindustrian dan Perdagangan; h. Sosial; i. Pariwisata; j. Tenaga... j. Tenaga Kerja; k. Keuangan Daerah. (2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction