Correct Article 4
UU Nomor 9 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI
Current Text
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Your Correction
