Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

UU Nomor 9 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang USAHA KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PRESIDEN menunjuk Menteri yang membidangi Usaha Kecil yang bertanggung jawab atas, serta mengkoordinasikan dan mengendalikan pemberdayaan Usaha Kecil. (2) Untuk memantapkan koordinasi dan pengendalian, PRESIDEN dapat membentuk lembaga koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Kecil yang dipimpin oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan anggota-anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, pengusaha, tenaga ahli, tokoh dan lembaga swadaya masyarakat. (3) Koordinasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi penyusunan kebijaksanaan dan program pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan pemberdayaan Usaha Kecil.
Your Correction