Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 9 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang USAHA KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan bagi Usaha Kecil dapat dijamin oleh lembaga penjamin yang dimiliki Pemerintah dan/atau swasta. (2) Lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjamin pembiayaan Usaha Kecil dalam bentuk: a. penjaminan pembiayaan kredit perbankan; b. penjaminan pembiayaan atas bagi hasil; c. penjaminan pembiayaan lainnya.
Your Correction