Correct Article 23
UU Nomor 9 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang USAHA KECIL
Current Text
(1) Pembiayaan bagi Usaha Kecil dapat dijamin oleh lembaga penjamin yang dimiliki Pemerintah dan/atau swasta.
(2) Lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) menjamin pembiayaan Usaha Kecil dalam bentuk:
a. penjaminan pembiayaan kredit perbankan;
b. penjaminan pembiayaan atas bagi hasil;
c. penjaminan pembiayaan lainnya.
Your Correction
