Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 9 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang USAHA KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan dalam bidang teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dengan: a. meningkatkan kemampuan di bidang teknologi produksi dan pengendalian mutu; b. meningkatkan kemampuan di bidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknologi baru; c. memberi insentif kepada Usaha Kecil yang menerapkan teknologi baru dan melestarikan lingkungan hidup; d. meningkatkan kerjasama dan alih teknologi; e. meningkatkan kemampuan memenuhi standardisasi teknologi; f. menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penelitian dan pengembangan di bidang desain dan teknologi bagi Usaha Kecil. Pasal 19…
Your Correction