Correct Article 18
UU Nomor 9 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang USAHA KECIL
Current Text
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan dalam bidang teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dengan:
a. meningkatkan kemampuan di bidang teknologi produksi dan pengendalian mutu;
b. meningkatkan kemampuan di bidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknologi baru;
c. memberi insentif kepada Usaha Kecil yang menerapkan teknologi baru dan melestarikan lingkungan hidup;
d. meningkatkan kerjasama dan alih teknologi;
e. meningkatkan kemampuan memenuhi standardisasi teknologi;
f. menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penelitian dan pengembangan di bidang desain dan teknologi bagi Usaha Kecil.
Pasal 19…
Your Correction
