Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 9 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang USAHA KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dengan: a. memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan; b. meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial; c. membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan, dan konsultasi Usaha Kecil; d. menyediakan tenaga penyuluh dan konsultan Usaha Kecil.
Your Correction