Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 9 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang USAHA KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan dalam bidang pemasaran, baik di dalam maupun di luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dengan: a. melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran; b. meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran; c. menyediakan sarana serta dukungan promosi dan uji coba pasar; d. mengembangkan lembaga pemasaran dan jaringan distribusi; e. memasarkan produk Usaha Kecil. Pasal 17…
Your Correction