Correct Article 9
UU Nomor 9 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang USAHA KECIL
Current Text
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dengan MENETAPKAN peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:
a. mengadakan prasarana umum yang dapat mendorong dan mengembangkan pertumbuhan Usaha Kecil;
b. memberikan keringanan tarif prasarana tertentu bagi Usaha Kecil.
Your Correction
