Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 9 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang USAHA KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek persaingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dengan MENETAPKAN peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk: a. meningkatkan kerja sama sesama Usaha Kecil dalam bentuk koperasi, asosiasi, dan himpunan kelompok usaha untuk memperkuat posisi tawar Usaha Kecil; b. mencegah pembentukan struktur pasar yang dapat melahirkan persaingan yang tidak wajar dalam bentuk monopoli, oligopoli, dan monopsoni yang merugikan Usaha Kecil; c. mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang-perseorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Kecil.
Your Correction