Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penangkalan ditetapkan dengan keputusan tertulis. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang kurangnya: a. identitas orang yang terkena penangkalan; b. alasan penangkalan; dan c. jangka waktu penangkalan. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan kepada perwakilan-perwakilan Republik INDONESIA.
Your Correction