Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Warga Negara INDONESIA hanya dapat dikenakan penangkalan dalam hal: a. telah lama meninggalkan INDONESIA atau tinggal menetap atau telah menjadi penduduk suatu negara lain dan melakukan tindakan atau bersikap bermusuhan terhadap Negara atau Pemerintah Republik INDONESIA; b. apabila masuk wilayah INDONESIA dapat mengganggu jalannya pembangunan, menimbulkan perpecahan bangsa, atau dapat mengganggu stabilitas nasional; atau c. apabila masuk wilayah INDONESIA dapat mengancam keselamatan diri atau keluarganya.
Your Correction