Correct Article 17
UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN
Current Text
Penangkalan terhadap orang asing dilakukan karena :
a. diketahui atau diduga terlibat dengan kegiatan sindikat kejahatan internasional;
b. pada saat berada di negaranya sendiri atau di negara lain bersikap bermusuhan terhadap Pemerintah INDONESIA atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan Negara
INDONESIA;
c. diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan dan ketertiban umum, kesusilaan, agama dan adat kebiasaan masyarakat INDONESIA;
d. atas permintaan suatu negara, orang asing yang berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara tersebut karena melakukan kejahatan yang juga diancam pidana menurut hukum yang berlaku di INDONESIA;
e. pernah diusir atau dideportasi dari wilayah INDONESIA ; dan
f. alasan-alasan lain yang berkaitan dengan keimigrasian yang diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
