Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wewenang dan tanggung jawab penangkalan terhadap Warga Negara INDONESIA dilakukan oleh sebuah Tim yang dipimpin oleh Menteri dan anggotanya terdiri dari unsur-unsur: a. Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA; b. Kejaksaan Agung Republik INDONESIA; c. Departemen Luar Negeri; d. Departemen Dalam Negeri; e. Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional; dan f. Badan Koordinasi Intelijen Negara. (2) Pelaksanaan atas keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk olehnya.
Your Correction