Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wewenang dan tanggung jawab penangkalan terhadap orang asing dilakukan oleh: a. Menteri, sepanjang menyangkut urusan yang bersifat keimigrasian; b. Jaksa Agung, sepanjang menyangkut pelaksanaan ketentuan Pasal 32 huruf g UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik INDONESIA; c. Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, sepanjang menyangkut pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 1982 tenlang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik INDONESIA, sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1988. (2) Pelaksanaan atas keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk olehnya.
Your Correction