Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini: a. Izin menetap yang telah diberikan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Drt. Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 463); dinyatakan tetap berlaku untuk paling lama 3 (tiga) tahun. b. Perizinan keimigrasian lainnya yang telah diberikan dan masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya habis. c. Surat Perjalanan Republik INDONESIA yang telah dikeluarkan, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya habis.
Your Correction