Correct Article 62
UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN
Current Text
Tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 48, 49, 50, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, dan Pasal 59 UNDANG-UNDANG ini adalah kejahatan.
Tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 51, 60, dan Pasal 61 UNDANG-UNDANG ini adalah pelanggaran.
Your Correction
