Correct Article 57
UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN
Current Text
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain merusak, menghilangkan atau mengubah baik sebagian maupun seluruhnya keterangan atau cap yang terdapat dalam Surat Perjalanan Republik INDONESIA, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Your Correction
