Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah): a. setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mencetak, mempunyai, menyimpan blanko Surat Perjalanan Republik INDONESIA atau blanko dokumen keimigrasian; atau b. setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membuat, mempunyai atau menyimpan cap yang dipergunakan untuk mensahkan Surat Perjalanan Republik INDONESIA atau dokumen keimigrasian,
Your Correction