Correct Article 53
UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN
Current Text
Orang asing yang berada di wilayah INDONESIA secara tidak sah atau yang pernah diusir atau dideportasi dan berada kembali di wilayah INDONESIA secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Your Correction
