Correct Article 51
UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN
Current Text
Orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 atau tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
5.000.000,- (lima juta rupiah).
Your Correction
