Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan keimigrasian, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian. (2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang: a. menerima laporan tentang adanya tindak pidana keimigrasian; b. memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, menahan seorang yang disangka melakukan tindak pidana keimigrasian; c. memeriksa dan/atau menyita surat-surat, dokumen-dokumen, Surat Perjalanan, atau benda-benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana keimigrasian; d. memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi; e. melakukan pemeriksaan di tempat-tempat tertentu yang diduga terdapat surat-surat, dokumen-dokumen, Surat Perjalanan, atau benda-benda lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana keimigrasian; f. mengambil sidik jari dan memotret tersangka. (3) Kewenangan Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan menurut UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Your Correction