Correct Article 44
UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Setiap orang asing yang berada di wilayah INDONESIA dapat ditempatkan di Karantina Imigrasi:
a. apabila berada di wilayah INDONESIA tanpa memiliki izin keimigrasian yang sah; atau
b. dalam rangka menunggu proses pengusiran atau deportasi ke luar wilayah INDONESIA.
(2) Karena alasan tertentu orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditempatkan di tempat lain.
Your Correction
