Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tindakan keimigrasian dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah INDONESIA yang melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang undangan yang berlaku. (2) Tindakan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa: a. pembatasan, perubahan atau pembatalan izin keberadaan; b. larangan untuk berada di suatu atau, beberapa tempat tertentu di wilayah INDONESIA; c. keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah INDONESIA; d. pengusiran atau deportasi dari wilayah INDONESIA atau penolakan masuk ke wilayah INDONESIA.
Your Correction