Correct Article 41
UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN
Current Text
Pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah INDONESIA dilakukan Menteri dengan koordinasi bersama Badan atau Instansi Pemerintah yang terkait.
Your Correction
