Correct Article 39
UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN
Current Text
Setiap orang asing yang berada di wilayah INDONESIA wajib:
a. memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan atau keluarganya, perubahan status sipil dan kewarganegaraannya serta perubahan alamatnya;
b. memperlihatkan Surat Perjalanan atau dokumen keimigrasian yang dimilikinya pada waktu diperlukan dalam rangka pengawasan;
c. mendaftarkan diri jika berada di INDONESIA lebih dari 90 (sembilan puluh) hari.
Your Correction
