Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang asing yang berada di wilayah INDONESIA wajib: a. memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan atau keluarganya, perubahan status sipil dan kewarganegaraannya serta perubahan alamatnya; b. memperlihatkan Surat Perjalanan atau dokumen keimigrasian yang dimilikinya pada waktu diperlukan dalam rangka pengawasan; c. mendaftarkan diri jika berada di INDONESIA lebih dari 90 (sembilan puluh) hari.
Your Correction