Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dapat diberikan kepada orang asing yang tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dan: a. atas kehendak sendiri ke luar dari wilayah INDONESIA, sepanjang orang asing yang bersangkutan tidak terkena pencegahan; b. dikenakan tindakan pengusiran atau deportasi; atau c. dalam keadaan tertentu yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, diberi izin untuk masuk ke wilayah INDONESIA. (2) Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan untuk satu kali perjalanan.
Your Correction