Correct Article 31
UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN
Current Text
Paspor Diplomatik diberikan kepada Warga Negara INDONESIA yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah INDONESIA dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.
Your Correction
