Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Paspor Biasa diberikan kepada Warga Negara INDONESIA yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah INDONESIA. (2) Paspor biasa diberikan juga kepada Warga Negara INDONESIA yang bertempat tinggal di luar negeri. (3) Dalam keadaan khusus apabila Paspor Biasa tidak dapat diberikan, sebagai penggantinya dikeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara INDONESIA.
Your Correction