Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah INDONESIA dan bermaksud untuk kembali, dapat diberikan Izin Masuk Kembali.
Your Correction