Correct Article 27
UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN
Current Text
Pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah INDONESIA dan bermaksud untuk kembali, dapat diberikan Izin Masuk Kembali.
Your Correction
