Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan Pasal 8 berlaku pula terhadap permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (2) Izin Tinggal Tetap tidak diberikan kepada orang asing yang memperoleh izin untuk masuk ke wilayah INDONESIA yang tidak memiliki paspor kebangsaan negara tertentu.
Your Correction