Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencegahan ditetapkan dengan keputusan tertulis. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang kurangnya: a. identitas orang yang terkena pencegahan; b. alasan pencegahan; dan c. jangka waktu pencegahan. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan dengan surat tercatat kepada orang atau orang-orang yang terkena pencegahan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
Your Correction