Correct Article 9
UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN
Current Text
Penanggung jawab alat angkut yang datang atau akan berangkat ke luar wilayah INDONESIA diwajibkan untuk:
a. memberitahukan kedatangan atau, rencana keberangkatan;
b. menyampaikan daftar penumpang dan daftar awak alat angkut yang ditandatangani kepada Pejabat Imigrasi;
c. mengibarkan bendera isyarat bagi kapal laut yang datang dari luar.
wilayah INDONESIA dengan membawa penumpang;
d. melarang setiap orang naik atau turun dari alat angkut tanpa izin
Pejabat Imigrasi selama dilakukan pemeriksaan keimigrasian;
e. membawa kembali ke luar wilayah INDONESIA setiap orang asing yang datang dengan alat angkutnya yang tidak mendapat Izin Masuk dari Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Your Correction
