Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dikecualikan dari kewajiban memiliki Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) adalah: a. orang asing warga negara dari negara yang berdasarkan Keputusan PRESIDEN tidak diwajibkan memiliki Visa; b. orang asing yang memiliki Izin Masuk Kembali; c. kapten atau nakhoda dan, awak yang bertugas pada alat angkut yang berlabuh di pelabuhan atau mendarat di bandar udara di wilayah INDONESIA; d. penumpang transit di pelabuhan atau bandar udara di wilayah INDONESIA sepanjang tidak ke luar dari tempat transit yang berada di daerah Tempat Pemeriksaan Imigrasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, persyaratan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Visa diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction