Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang asing yang masuk wilayah INDONESIA wajib memiliki Visa. (2) Visa diberikan kepada orang asing yang maksud dan tujuan kedatangannya di INDONESIA bermanfaat serta. tidak akan menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan keamanan nasional.
Your Correction