Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Warga Negara INDONESIA berhak melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah INDONESIA.
Your Correction